SUARA RAKYAT, JANGAN DIBELI? - Pada 14 Februari 2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan keenam atas Perma Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi dalam memberikan pelayanan yang prima dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan.
Latar Belakang Perubahan
Sejak diberlakukannya Perma No. 7 Tahun 2015, Mahkamah Agung telah melakukan beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan organisasi dan pelayanan publik. Perubahan-perubahan sebelumnya meliputi:
- Perma No. 1 Tahun 2017
- Perma No. 4 Tahun 2018
- Perma No. 2 Tahun 2020
- Perma No. 4 Tahun 2022
- Perma No. 9 Tahun 2022
Perubahan keenam melalui Perma No. 1 Tahun 2025 ini dilakukan untuk lebih menyempurnakan struktur organisasi dan tata kerja dalam kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan.
Tujuan Perubahan
Perma No. 1 Tahun 2025 bertujuan untuk:
- Meningkatkan kinerja organisasi guna mewujudkan pelayanan yang prima dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan.
- Menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan peradilan.
- Memperkuat koordinasi dan sinergi antara kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan. Database Peraturan | JDIH BPK
Perubahan Penting dalam Perma No. 1 Tahun 2025
Beberapa perubahan signifikan yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2025 meliputi:
- Penyesuaian Struktur Organisasi: Melakukan restrukturisasi pada unit-unit kerja di kepaniteraan dan kesekretariatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan: Mengatur mekanisme kerja yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
- Penguatan Fungsi Pengawasan: Menetapkan prosedur dan mekanisme pengawasan internal yang lebih ketat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
- Pengembangan Sumber Daya Manusia: Menekankan pada peningkatan kapasitas dan kompetensi pegawai melalui pelatihan dan pengembangan profesional.
Implikasi bagi Lembaga Peradilan
Dengan diberlakukannya Perma No. 1 Tahun 2025, diharapkan:
- Lembaga peradilan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan profesional kepada masyarakat.
- Terdapat peningkatan efisiensi dalam proses administrasi peradilan.
- Masyarakat mendapatkan akses keadilan yang lebih mudah dan transparan.
Akses Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih detail mengenai Perma No. 1 Tahun 2025, Anda dapat mengakses dokumen resminya melalui situs JDIH Mahkamah Agung atau melalui tautan berikut: Database Peraturan | JDIH BPK
Dengan adanya perubahan ini, Mahkamah Agung menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan memenuhi harapan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel.
.png)

Komentar0