Gfz5TpMiTfrlGpM7TUrpBSz7TY==

Curhat WR: Usai Dapat Santunan Jasa Raharja, Diminta Uang oleh Polisi “Atas Nama Kantor” — Apakah Wajar?


SUARA RAKYAT
, JANGAN DIBELI? - Seorang warga berinisial WR membagikan pengalaman tak mengenakkan saat mengurus klaim Jasa Raharja setelah menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Bukannya lega setelah dana santunan cair, ia justru mendapati kejadian yang membuatnya bingung dan resah: diminta uang oleh oknum polisi yang menangani kasusnya.

Berawal dari Laporan Kecelakaan

Kecelakaan yang dialami WR terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Sambi, Boyolali. Setelah pulih dari luka yang diderita, WR mengikuti prosedur sebagaimana mestinya: melaporkan kronologi kejadian ke pihak kepolisian sebagai syarat pencairan dana santunan Jasa Raharja.

“Awalnya semua baik. Saya datang ke kantor polisi, lalu diarahkan untuk membuat BAP dan melengkapi berkas. Saya pikir ini bagian dari prosedur biasa,” cerita WR saat dihubungi tim OMPITV.

Namun, setelah proses pelaporan selesai, WR dipanggil ke sebuah ruangan tertentu yang disebut "ruang konsultasi". Di sana, salah satu petugas kepolisian menerima panggilan telepon dari seseorang yang disebut sebagai atasan.

Permintaan Uang Secara Terang-terangan

Yang membuat WR kaget, saat panggilan selesai, petugas itu menyampaikan bahwa "atasan" meminta sejumlah uang darinya sebagai “bentuk terima kasih karena sudah dibantu”.

"Kata mereka, uang itu bukan untuk pribadi, tapi buat keperluan kantor dan operasional. Saya bingung. Karena saya tidak paham, akhirnya saya iyakan, dan saya kasih sejumlah uang dari uang santunan," ungkap WR.

Lebih mengejutkan lagi, WR diingatkan agar tidak menceritakan hal ini kepada siapa pun demi "keamanan bersama". Pernyataan ini membuat WR merasa ada yang tidak beres.

Apakah Polisi Berhak Menerima Uang dari Korban Laka?

Menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, Polisi Lalu Lintas hanya bertugas mencatat, menyelidiki, dan menyampaikan hasil penyelidikan kepada pihak Jasa Raharja. Tidak ada ketentuan yang membolehkan petugas meminta uang dari korban atau pelaku kecelakaan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 disebutkan bahwa korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan tanpa dipungut biaya oleh aparat manapun, selama memenuhi syarat administratif.

Permintaan Uang Termasuk Gratifikasi atau Pungli?

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika seseorang menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta uang kepada warga negara, itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau pungutan liar (pungli), apalagi jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Permintaan uang dalam bentuk apapun oleh aparat negara kepada masyarakat, tanpa dasar hukum, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar hukum," kata pemerhati hukum publik, Damar Prasetya, saat dikonfirmasi terpisah.

WR Berani Bersuara

WR akhirnya berani menceritakan pengalaman ini kepada publik, meski sebelumnya dilarang. “Saya merasa ini bukan hal yang wajar. Uang Jasa Raharja itu kan hak korban, bukan untuk dibagi-bagi ke aparat. Harusnya mereka membantu, bukan malah minta bagian,” ujarnya dengan nada kecewa.

Penutup: Saatnya Warga Tidak Diam

Kisah WR bukan yang pertama, dan bisa jadi bukan yang terakhir. Namun, keberaniannya menyuarakan kejanggalan ini adalah langkah awal penting untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih dan adil.

Masyarakat diimbau agar berani melaporkan setiap bentuk pungutan liar atau gratifikasi kepada aparat berwenang seperti Propam Polri, Ombudsman, atau langsung ke platform Lapor.go.id.

“Jangan takut untuk bicara. Negara harus hadir untuk melindungi warganya, bukan malah membuat mereka tertekan saat mencari keadilan,” pungkas WR.

Semua Nama, Tempat Dan Kejadian Sedikit Kita Rubah agar tidak terdeteksi, agar aman. Untuk Keterangan Lebih Lanjut mengenai Curhatan dari WR ini bisa menghubungi SUARA RAKYAT secara langsung dengan mencantumkan Link ini. 

Komentar0

#

Type above and press Enter to search.